17 Oktober 2008

Sebuah Catatan Penting untuk calon walikota Pontianak 2008 - 2013

KOTA PONTIANAK PERLU PEMBENAHAN TATA KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

Oleh:

Eko Budi Sukoyo (Kordinator Program Tata Pemerintahan Perkumpulan PENA)

Pesta demokrasi untuk pemilihan Walikota Pontianak sudah dekat, perhelatan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2008 dengan diikuti oleh tujuh pasang calon Walikota dengan 6 pasang dari partai dan 1 pasang dari perseorangan. Dimana kita sebagai warga kota Pontianak sangat berharap pada pemimpin kota yang baru, agar dapat membenahi Kota Pontianak di segala aspek, termasuk juga aspek lingkungan kota yang mencakup tata ruang kota dengan tidak meninggalkan pentingnya aspek perekonomian dan pembangunan kota Pontianak.

Jika kota Pontianak dengan ekonominya yang berkembang pesat dan banyaknya pembangunan, tetapi juga memperhatikan tata ruang yang baik dan ramah lingkungan maka dipastikan warga kota pun sangat senang dan bangga dengan kotanya, jadi mengapa kita sebagai warga kota Pontinak menuntut akan kenyamanan lingkungan pada walikota yang akan datang? Karena Semua orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5 ayat 1 UU no 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), begitu juga warga kota Pontianak sangat berhak sekali mendapatkan jaminan dari pemerintah kota untuk lingkungan kota yang bersih dan sehat.

Penghargaan Adipura yang diterima Kota Pontianak pada tahun 1993, seharusnya menjadi tolak ukur bagaimana peningkatan kualitas lingkungan kota dan tata kota yang indah dan nyaman. Dengan demikian diharapkan calon walikota yang terpilih nantinya bukan hanya memikirkan kepentingan posisi politik itu sendiri tapi juga memikirkan wilayah pendukung politiknya, dalam artian lingkungan disekitar kota Pontianak pada khusunya.

Mendesak, perbaikan system pengelolaan Sampah dan Sistem Drainase

Kita bisa ambil ilustrasi seperti ini, dalam beberapa kurun waktu ini pemberitaan di media ataupun tulisan keluhan dari pembaca sangat banyak menyinggung masalah keberadaan sampah yang penanganannya oleh dinas Tata Kota Pontianak kurang maksimal tetapi dengan seringnya sampah yang menumpuk dan belum terangkut untuk dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah). Rasanya sudah bukan masalah lagi bagi warga kota ataupun Dinas Tata Kota, masih saja sampah di biarkan menumpuk dengan alasan kekurangan armada pengangkutan, dan warga kota juga masih suka membuang sampah dengan sekenanya saja di tempat sampah, walaupun itu sudah kelihatan penuh dan menumpuk.

Jadi yang terjadi disini ialah kesensitifan dengan hal lingkungan seperti sampah sudah berubah menjadi imunitas, dalam artian hal yang sebenarnya tidak wajar tapi karena bisa terjadi membuat sebagian warga kota, sampah tersebut menjadi bukan masalah.

Dan hal yang berikutnya dilihat pada drainase kota yang sebagian alirannya ditumpuki oleh sampah, jika hujan maka akan mengeluarkan bau yang kurang enak, penyumbatan sehingga membuat genangan pada jalan raya atau drainasenya memang kurang memadai (terlalu kecil) untuk dapat menampung dan mengalirkan air yang ada, seperti yang terjadi di jalan Veteran.

Jika kita lihat pada drainase sekitar kota maka akan terasa sangat berbeda jika dibandingkan cerita orang tua jaman dulu dimana sampan dapat melewati di parit kota hingga ke sungai Kapuas, tapi yang terjadi sekarang ini ialah banyaknya penumpukan sampah dan semakin dangkal atau penyempitan sungai, diperparah lagi jika turun hujan maka akan meluap. Setelah hujan seperti parit di sekitaran Jalan Gajah Mada akan menimbulkan bau yang kurang sedap, seperti yang saya alami jika setelah hujan, yang mana saya pada waktu itu sedang duduk-duduk di warung kopi di Jalan gajah mada, dan lebih tepatnya lagi kursi dan meja kami diatas aliran tersebut.

Terapkan prinsip Good Governance (Tranparansi dan partisipasi)

Walikota Pontianak yang kita tunggu, dengan beberapa PR (Pekerjaan Rumah) besarnya seperti permasalahan tata ruang kota yang semrawut, yang memang penataannya tidak sesuai dengan perencanaan awal. Bahkan dibeberapa tempat dapat menimbulkan konflik seperti yang terjadi di pasar flamboyan. Dalam hal penempatan suatu lokasi yang terjadi disini sudah kurang memandang pada aspek dasar penataan ruang melainkan cenderung berdasarkan kepentingan pemimpin kota atau pemangku kepentingan yang lain, tetapi kurang berpihak pada masyarakat kecil yang akan sebagai subjek di tempat tersebut, dalam hal ini ialah para pedagang di pasar itu.

Jadi seakan-akan pembangunan yang terjadi bukan berdasarkan pro kebutuhan dasar masyarakat melainkan kepentingan proyek materi semata antara pemimpin dengan pihak ketiga (Developer). Untuk itu memang dalam penyelenggaraan pemerintahan memang harus di kelola dengan baik atau dengan sebutan Tata kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).

Dari 14 prinsip Good Governance (Sumber Bapennas) kita bisa ilustrasikan masalah diatas pada prinsip yang ke-3 yaitu keterbukaan dan transparansi serta yang ke-4 yaitu partisipasi masyarakat, dalam bentuk ini yaitu transparansi sistem pemerintahan sebagai public policy dan didukung dengan adanya partisipasi masyarakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Transparansi dan partisipasi, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, yang kita harapkan di Pontianak bisa menjadi acuan dalam penataan ruang di wilayah kota Pontianak, dengan adanya transparasi maka segala kebijakan dari proses pembuatan sampai ke peraturan yang sudah ditetapkan diharapkan dapat diketahui khalayak ramai, disinilah peran media sangat dibutuhkan. Dengan adanya transparansi ini maka warga kota tidak lagi menjadikan itu suatu hal perkara, karena dalam proses pembuatan kebijakan itu, masyarakat sudah mengetahui dan jika ada yang keberatan yang mungkin bisa disampaikan dengan cara yang layak melalui media dan tidak harus turun ke jalan yang berujung anarkis.

Dengan sudah digulirkannya peraturan tersebut maka warga sendiri dapat mendukung kebijakan tersebut dengan partisipasi untuk menjalankan kebijakan tersebut, kita ambil contoh pada kebijakan rehabilitasi pasar tradisional, diharapkan partisipasi warga disini ialah menjaga kondisi pasar tersebut agar tetap bersih dan nyaman dengan jalan penempatan pembuangan sampah yang benar dan penempatan papan nama toko atau reklame yang rapi dan sebagainya.

Diharapkan walaupun namanya pasar tradisional tetapi jadikan itu suatu tempat berbelanja yang nyaman dan tenang, tidak seperti yang ada sekarang ini, kalau kita ke pasar tradisional maka selain belanjaan yang kita dapat ada tambahan yaitu bau yang tidak sedap, kaki kotor karena jalanan yang becek dan sampah bekas barang dagangan disana-sini.

Penataan kota memang sangat perlu dukungan dari masyarakat, seperti contoh sekarang ini sangat banyak bermunculan pasar rakyat dadakan (kecil) di beberapa wilayah kota, dimana kita tahu dimana pasar itu adalah termasuk penghasil sampah terbesar, jadi disinilah dukungan masyarakat dibutuhkan agar tetap menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan kota.

Jadi dengan penerapan good governance oleh walikota pontianak yang baru, kita percaya bahwa perwujudan kota Pontianak sebagai kota bersinar akan terjadi. Ada ilustrasi seperti ini jika kita lihat di Jalan Tanjung Pura maka kita lihat spanduk besar bertuliskan Pontianak kota perdagangan dan jasa, hal ini bisa tidak terwujud jika tata kota dan system drainase saja semrawut.

Kondisi ini menyebabkan jalanan banjir maka alur transportasi terganggu bahkan menimbulkan macet sehingga pengusaha mengalami kerugian yang mengakibatkan investor perdagangan enggan mengimplankan modalnya disini. Bisa saja hal seperti ini jika pasar kita semrawut maka penjualan jasa kita akan berkurang dimana jika ada wisatawan ataupun pengunjung lainnya yang ingin berbelanja di pasar tradisional, bukannya kesan baik yang kita dapat melainkan sebaliknya.

Dalam penataan kota pun disini harus hati-hati karena rawan akan tindakan yang hanya menguntungkan beberapa pihak dalam artian berdasarkan kepentingan pemimpin saja, kita ambil contoh dalam renovasi pasar tradisional.

Sangat sering rencana pemerintah kota merenovasi pasar tradisional ditolak oleh masyarakat. Hal ini karena masyarakat masih percaya renovasi menyebabkan pedagang yang akan kehilangan lapak (tempat berdagang)nya, retribus akan jadi mahal, harga sewa kios yang tidak terjangkau. Semuanya ujung-ujungnya menyebabkan pedagang lama kehilangan kases untuk berdagang dan diganti oleh pedagang-pedagang baru yang lebih mampu.

Dari hal ini dapat terlihat bahwa kebijakan yang ada tidak sinergi dengan kebijakan pelaksanaan di lapangan termasuk perlunya inventarisir kebutuhan dasar masyarakat di lapangan.

Karena itu sangat diperlukan sebuah proses konsultasi sejak awal dengan pihak yang berkepentingan (pedagang) sebelum pelaksanaan renovasi dilakukan. Proses ini adalah proses yang anjang dan melelahkan. Tapi itu jauh lebih baik daripada menimbulkan konflik dikemudian hari.

Tetapi apapun itu yang terjadi, sistemnya yang salah atau pelaksanaanya melenceng, yang jelas dalam mengambik keputusan tadi perlu adanya keterbukaan dan transparansi serta partipasi masyarakat dalam pembangunan tersebut.

Jadi siapapun orangnya atau dari partai apapun walikota Pontianak yang terpilih nanti kita sangat harapkan dapat memimpin dengan lebih bijaksana, dalam penataan ruang dan sanggup menjadikan Pontianak sebagai Kota bersinar serta Kota Perdagangan dan Jasa. Semoga!.